BOYOLALI-Penyelundup heroin asal Philipina, Calaud Cherry Ann Panaligan, divonis seumur hidup oleh majelis hakim PN Boyolali, Kamis (25/08). Wanita tersebut terbukti menyelundupkan heroin seberat 1,1 kilogram melalui Bandara Adisumarmo Solo.
Majelis hakim yang diketuai Bambang Eka Putra, dalam persidangan menyebut bahwa terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengekspor heroin, seperti yang diatur dalam pasal 113 ayat (2) UU No 35 tahun 2009.
Putusan hakim tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa. ebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Boyolali menuntut hukuman penjara 20 tahun bagi Cherry Ann. Selain itu, Cherry juga dituntut membayar denda sebesar Rp 8 miliar
Putusan hakim tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa. ebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Boyolali menuntut hukuman penjara 20 tahun bagi Cherry Ann. Selain itu, Cherry juga dituntut membayar denda sebesar Rp 8 miliar
Hakim berpendapat, perbuatan terdakwa merupakan extra ordinary crime yangmengancam keselamatan generasi muda dan bisa meruntuhkan bangsa Indonesia. Yang meringankan, terdakwa belum pernah berurusan dengan masalah pidana sebelumnya.
Cherry Ann ditangkap petugas Bea dan Cukai Surakarta di bandara Adi Soemarmo, Boyolali, 3 April 2011. Cherry Ann yang menumpang pesawat Air Asia dari Malaysia, dari pemeriksaan X-ray petugas Bea dan Cukai kedapatan membawa heroin seberat 1.193 gram heroin senilai sekitar Rp 2,3 miliar.
Sidang vonis Cherry Ann mendapat perhatian dari kedutaan Philipina di Jakarta. Terbukti, pihak kedutaan mengirim seorang staff untuk memantau jalannya sidang. Sedangkan pengacara Cherry menyatakan banding atas putusan tersebut.
http://www.selasarsolo.comCherry Ann ditangkap petugas Bea dan Cukai Surakarta di bandara Adi Soemarmo, Boyolali, 3 April 2011. Cherry Ann yang menumpang pesawat Air Asia dari Malaysia, dari pemeriksaan X-ray petugas Bea dan Cukai kedapatan membawa heroin seberat 1.193 gram heroin senilai sekitar Rp 2,3 miliar.
Sidang vonis Cherry Ann mendapat perhatian dari kedutaan Philipina di Jakarta. Terbukti, pihak kedutaan mengirim seorang staff untuk memantau jalannya sidang. Sedangkan pengacara Cherry menyatakan banding atas putusan tersebut.
berita selengkapnya ada di sini
No comments:
Post a Comment